Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ajung Banding Komnas Ham Terkalahkan

- 4 April 2022, 15:59 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di bawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di bawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Mereka memilih hukuman tersebut karena berdasarkan keadilan atas perbuatannya.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," bebernya.

Akibat perbuatannya kasus tersebut menjadi sorotan publik lantaran mencoreng nama baik pesantren.

Banyak masyarakat yang mengharapkan Herry Wirawan mendapatkan hukuman yang lebih berat.***

 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x