Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati hingga Goyang TikTok Simak Faktanya

- 12 Maret 2021, 14:37 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.*
Irjen Napoleon Bonaparte.* /PMJ News/

EDITORNEWS - Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Mantan kepala divisi Hubungan Internasional Polri, tersandung kasus suap penghapusan red notice joko tjandra, berikut faktanya.

1. Menjabat sebagai Kadiv Divisi Hubungan Internasional Polri

Sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjabat sebagai kadiv Hubungan Internasional Polri sejak tahun 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz kemudian mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari kadiv Hubungan Internasional.

Terkait dengan penyelidian kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menyeret namanya. pencopotan ini tertuang dalam surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Baca Juga: Mandi Bugil Bersama, 16 Orang Warga Pandeglang di Amankan Polisi

Baca Juga: Nasib Malang Menimpa Sepasang ASN Aceh di Hukum Cambuk 18 Kali Usai Berduaan di dalam Mobil

2. Divonis Hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.

Majelis Hukum Tipikor memvonis Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah, pada keputusan tanggal 10 Maret 2021 dan di jerat Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Goyang TikTok setelah vonis dijatuhkan.

Setelah vonis tersebut dijatuhkan, Irjen Napoleon Bonaparte langsung melakukan aksi goyang TikTok usai dinyatakan bersalah terkait surat status Red Notice Djoko Tjandra, makna goyang TikTok ini dipaparkan oleh pengajara Irjen Napoleon Bonaparte pada 10 Maret 2021.

Baca Juga: Nasib Nahas Menimpa Salah Satu Pengemudi Sepeda Motor asal Jabar yang Tewas di Tempat Usai Menabrak Mobil Truk

Baca Juga: Nasib Malang Menimpa Salah Satu Tenaga Medis yang Terbunuh Pasukan Keamanan Myanmar

Selama berbulan-bulan kita bersidang, maka fakta sejati telah terungkap sebagaimana pleidoi setebal 843 halaman. Makanya, beliau justru meluapkan sikap tersebut dengan cara sopan, beradab.

4. Terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra, yang diungkap dalam Persidangan.

Irjen Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Baca Juga: Kakek di Banjar Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Jajan

Baca Juga: Kota Garut Digegerkan dengan Hilang Seorang Gadis dan Diduga hanya Prank

5. Ucap Lebih Baik Mati daripada dilecehkan seperti ini.

Setelah Majenis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, Irjen Napoleon segera mengajukan banding dan menyatakan.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon menegaskan, sambil berdiri.

6. Telah memiliki karir panjang dan mengemban berbagai Jabatan di Kepolisian RI sejak tahun 2006, di emben Irjen Napoleon adalah sebahgai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel pada tahun 2006, kemudian diangkat menjadi Dir Reskrim Polda DIY pada tahun 2009.

Baca Juga: Rocky Gerung Berhasil Menjadi Tahanan dan Dikenakan Pasal Berlapis-Lapis Atas Nyinyiran kepada Jokowi

Baca Juga: Mengejutkan 4 IRT Kec Kopang, Lombok Tengah Mendekap di Jeruju Besi Bersama Bayinya, Ahmad Sahroni Membantah

Irjen Napoleon juga sempat mnejabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kabag Bindik Dit Akademik Akpol, Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada tahun 2017, kemudian diangkat sebagai Kadiv Hubinter Polri pada tahun 2020.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x