EDITORNEWS – Tindakan asusila terjadi lagi di tanah air Indonesia khususnya Ibukota Aceh yang terkenal sebagai serambi mekah atau ibukota yang memiliki ajaran islam yang kuat kembali membuat namanya menjadi tidak baik, akibat perbuatan senonoh.
Dari informasi yang terima ada sepasang kekasih yang diduga belum berstatus suami istri melakukan aksi senonoh didalam kendaraan pribadi miliknya.
Sebut saja oknum ASN tersebut berinisial AG berusia 48 tahun bersama pasangan nonmuhrim AS 45 tahun yang ditangkap oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Baca Juga: Nasib Malang Menimpa Salah Satu Tenaga Medis yang Terbunuh Pasukan Keamanan Myanmar
Baca Juga: Gagal Menyalip Sebuah Truk, Seorang Pengemudi Wanita Tewas di Tempat
Insiden tersebut terjadi kemarin 8 Maret 2021 dan dibenarkan oleh Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, "Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan 2 kali," ujar Heru Triwijanarko.
Hasil penangkapan mereka sedang melakukan hubungan yang tidak seharusnya dilakukan menimbang itu ditempat umum dan sudah melanggar ajaran islam, apalagi daerah tersebut menganut ajaran islam yang kental.
Awalnya anggota Satpol PP yang sedang bertugas merasa ada hal yang janggal dengan mobil tersebut, dan saat mendekati mobil tersebut, anggota Satpol PP terkejut dan segera meringkus oknum tersebut.
Baca Juga: Dendam Dimarahi Majikan karena Lupa Siram Tanaman, ART Bunuh Nenek 80 Tahun
Baca Juga: Kakek di Banjar Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Jajan