Banyak Dapatkan Laporan IWO Merangin Ingatkan Wartawan, Dewan Pers : Haram Wartawan Rangkap LSM

- 19 Januari 2021, 08:19 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh (tengah).
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh (tengah). /ANTARA FOTO/Retno Esnir.

EDITORNEWS - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin, akhir-akhir ini banyak mendapatkan laporan masukan dari akademisi dan masyarakat yang janggal.

Banyaknya kejanggalan-kejanggalan dari laporan tersebut membuat ketua IWO Merangin Kholil King angkat bicara.

Seperti laporan adanya oknum wartawan yang merangkap jadi anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), hal ini sudah menyalahi kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Beredar Pesan Kasdim 0817 Gresik Meninggal Pasca Vaksinasi Covid-19, Kapendam Sebut Hoax

Baca Juga: Gempa Susulan Sul-Bar Masih Terjadi BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada

"Saya kerap mendapat laporan, menanyakan nama oknum dilapangan. Apa lagi menjual nama wartawan, padahal tugas wartawan itu adalah memberikan informasi kepada masyarakat dari sumber yang berimbang, bukan berdasarkan opini pribadi dan sesuai data yang akurat, bukan malah menakuti masyarakat," ungkap Kholil King.

Selain itu, wartawan boleh membuat dua profesi seperti membuka usaha bisnis lainnya. Bukan menggabungkan wartawan dengan LSM sesuai pernyataan Dewan Pers.

Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Komplotan Aksi Dugaan Perdagangan Manusia

Baca Juga: Garda Revolusi Iran Tembak Rudal Jelajah Ke Samudera Hindia

Sementara itu, anggota Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun dalam rilisnya melarang keras wartawan merangkap sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Pasalnya, hal tersebut bisa menyalahi kode etik jurnalistik.

“Wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statement di sebuah media.

Baca Juga: Ribuan Orang Guatemala Mengungsi Ke AS Karena Krisis Yang Terus Berlangsung

Baca Juga: Kerap Tuai Kontroversi, Ribka Tjiptaning Diancam Akan Dipolisikan Jika Tak Diselesaikan Megawati

Banyak contoh yang seperti itu, dia (oknum wartawan, red) menulis berita, di dalamnya dirinya juga sebagai narasumber. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas Hendri.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x