Wartawan Dianiaya Saat Liputan, Kapolres Flores Timur Pastikan Akan Usut Tuntas

- 17 Januari 2021, 21:01 WIB
 AJI Indonesia Merilis 38 Jurnalis Menjadi Korban Kekerasan Saat Meliput Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Beberapa Daerah.
AJI Indonesia Merilis 38 Jurnalis Menjadi Korban Kekerasan Saat Meliput Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Beberapa Daerah. /Pikiran rakyat.com

EDITORNEWS - Kasus penganiayaan awak media ternyata masih saja terjadi. Bagaimanapun juga kejadian penganiayaan terhadap wartawan seharusnya tak terjadi lagi.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis atau wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis, dilindungi oleh undang-undang.

Seperti kasus yang menimpa salah seorang wartawan di Flores Timur. Dirinya diduga dianiaya oleh sekelompok orang saat sedang melakukan tugas peliputan. 

Baca Juga: Roti Cekikikan Daun Ganja Pengganti Daun Selada dari Thailand

Baca Juga: Dirut RS Ummi, Andi Tatat Mengajukan Pemeriksaan Kepada Bareskrim Polri Senin Depan

Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, saat ini mengusut kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring berinisal AL tersebut oleh sekelompok orang saat melakukan peliputan di Puskesmas Bale, Kecamatan Klubagolit, Pulau Adonara.

"Kasus dugaan penganiayaan wartawan ini sementara kami usut dan ditangani oleh Polsek Adonara," ujar Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa ketika dihubungi dari Kupang, Minggu, 17 Januari 2021.

Baca Juga: Longsor Sumedang Menelan 32 Orang Korban Jiwa yang Ditemukan Tim SAR

Baca Juga: Akibat Kelalaian Usai Vaksin Covid-19, Raffi Ahmad akan Jalani Sidang Perdana 27 Januari 2021

AL diduga dianiaya oknum kontraktor berinisial SD bersama para pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Klubagolit pada hari Sabtu, 16 Januari lalu.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x