"Berantas kemiskinan, enggak ada cara lain. Pemerintah harus bisa menyejahterakan warganya," kata Iwan Fals dalam kanal YouTube Iwan Fals Musica pada Minggu 27 Desember 2020.
Solusi tersebut tidak berlaku bagi mereka yang terjun ke dunia prostitusi karena mengikuti gaya hidup atau hobi.
Hal tersebut tentu berbeda dengan mereka yang memang memilih terjun ke dunia tersebut karena tuntutan mengikuti gaya hidup mewah
Baca Juga: Ini Dia 7 Manfaat yang Tak Terduga Dari Susu Kambing
Iwan Fals mengatakan masih ada orang yang terjun ke dunia prostitusi karena dijebak atau demi mencukupi kehidupan hidupnya.
Menurutnya, pemerintah harus tegas menindaklanjuti bisnis prostitusi online di Indonesia dan menghukum pelaku.
Baca Juga: Lutfi Agizal Laporkan Kasus Penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
"Hukum harus tegas, enggak bisa enggak. Ada pasal 506 dan 296 KUHP, kalau enggak salah. Hukumannya 1 tahun 4 bulan itu hanya buat germo doang," ujar Iwan Fals melanjutkan.
Menurutnya, pemerintah harus tegas menindaklanjuti bisnis prostitusi online di Indonesia dan menghukum pelaku.
Baca Juga: Donald Trump Akhirnya Tandatangani RUU Bantuan Covid-19 Setelah Drama Penundaan