EDITORNEWS - Vanessa Angel akhirnya mendapat asimilasi dari Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM.
Vanessa Angel mendapatkan asimilasi karena telah memenuhi syarat menerima asimilasi di rumah.
Baca Juga: Resmi, Kementerian PUPR Bekerja Sama dengan 30 Bank Untuk Dana FLPP 2021
Terlihat sangat bahagia, Vanessa Angel mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada beberapa pihak, seperti yang di unggah dalam instagram pribadinya @vanessaangelofficial
View this post on Instagram
Kabarnya, hari ini juga Vanessa akan bebas dan kembali ke rumah.
Baca Juga: 10 Desa di Merangin Akan Laksanakan Pilkades Serentak 2020, di Tengah Pandemi Covid-19
Sebelumnya Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara atas kasus penyalahgunaan psikotropika.
Baca Juga: UNESCO Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Indonesia Diajukan Jadi Nominasi Pertama