Istri dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus KDRT Menurut Kepolisian Depok

25 Mei 2023, 16:36 WIB
Kronologi kasus KDRT di Depok /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Baru-baru ini viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Putri Balqis dan pada akhirnya Polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Tidak hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Putri Balqis juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Sang istri sempat ditahan selama dua hari di balik jeruji dan ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan sang Istri, suami dari Putri Balqis justru berkeliaran dan tidak ditahan.

Dilansir oleh editornews.id melalu akun Instagram @mood.jakarta memposting vidio pihak kepolisian Depok yang tengah menjelaskan kronologi kejadian kasus kekerasan tersebut.

Baca Juga: Menjadi Korban KDRT, Perempuan Ini jadi Tersangka dan Ditahan Polisi di Depok

Polisi menjelaskan bahwa awal mula kejadian terjadi pada tanggal 26 Februari. Pada saat itu Putri Balqis dan suami sedang cek cok (berselisih) yang di mana suaminya tersinggung dengan ucapan sang istri.

Karena kekesalannya itu, suami Putri Balqis menumpahkan bubuk cabe padanya dan menyebabkan kemarahan. Dirinya terdorong dan meremas dengan keras alat kelamin suaminya.

Segala upaya dilakukan agar sang istri melepaskan remasan pada alat vitalnya tersebut, akhirnya suami mendorong Putri Balqis agar menjauh dan melepaskannya.

Akibat dari kejadian tersebut akhirnya ke duanya saling melapor. Namun Putri Balqis melaporkan terlebih dahulu ketimbang suaminya.

Baca Juga: Muncul Usai Kasus KDRT, Lesti Kejora Segera Rilis Single Insan Biasa

Setelah menerima laporan dan mengelolanya, pihak kepolisian menetapkan ke duanya sebagai tersangka

"Ke duanya juga kita tetapkan sebagai tersangka," ucap salah seorang pihak kepolisian Depok pada awak media.

Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa pada saat Restorative Justice, tidak ada yang datang satupun dari pihak istri.

Restorative Justice yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan para pelaku, korban, keluarga dari ke dua belah pihak, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga: Ingin Perjuangkan Hak Korban KDRT, Verrell Bramasta Putuskan Terjun ke Dunia Politik

Yang dialami pada alat vital suami ternyata sudah sangat parah dan harus dioperasi. Bahkan sudah mendapatkan surat rujukan dari pihak Rumah Sakit.

Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa hal yang dialami sang suami pada kejadian ini juga termasuk ke dalam hukum pidana. Oleh karenanya sang Isti (Putri Balqis) sempat ditahan beberapa saat.***

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler