Resmi Dilarang Oleh Pemerintah, Front Pembela Islam Ubah Gelar Menjadi Front Persatuan Islam

31 Desember 2020, 09:05 WIB
FPI umumkan penggunaan nama baru Front Persatuan Islam usai dibubarkan pemerintah /pikiran-rakyat.com

EDITORNEWS – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.

FPI berencana menggelar Jumpa Pers untuk menanggapi hal tersebut, belum sempat digelar, ratusan personel polisi beserta TNI mendatangi markas FPI yang ada di jalan Petamburan 3.

Ratusan brimob berpakaian lengkap kemudian melakukan sweeping atribut FPI serta baliho Habib Rizieq di sepanjang jalan Petamburan untuk kemudian di lepas paksa.

Baca Juga: Ratusan Brimob, TNI, dan Polri Gagaglkan Rencana Jumpa Pers FPI

Baca Juga: BREAKING NEWS, FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah dan Ditetapkan Menjadi Ormas Terlarang di Indonesia

Menolak dibubarkan Pemerintah, Front Pembela Islam berganti nama dan mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Tetap FPI !

Deklarasi dihadiri sejumlah tokoh. Ada 17 orang yang menjadi inisiator lahirnya FPI baru. Sementara Jubir FPI lama, Munarman dan Shabri Lubis (Ketum FPI) bertindak sebagai deklarator.

Baca Juga: Kroasia Tengah Dilanda Gempa Dua Hari Berturut-Turut

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Padang Panjang Hancurkan 9 Mobil Minibus

“Dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis FPI baru dalam keterangan Pers yang diterima pikiran-rakyat.com, Rabu 30 Desember 2020.

Seperti dilansir dari Portal Surabaya dalam artikel "Tetap FPI! Dibubarkan Pemerintah, Munarman Cs Deklarasi Front Pemersatu Islam"

FPI juga menyampaikan penolakannya atas keputusan Pemerintah yang telah membubarkan FPI, dan menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Selain Jenius, Maudy Ayunda Juga Menjadi 100 Most Beautiful Faces of 2020

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Dukung Para Penghuni Bawah Tol Gedong Panjang, Bahkan Siap Beri Beasiswa

Bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya, karena menganggap Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak lagi memiliki legal standing.***

Editor: Liston

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler