Simak Alur Kedatangan Bagi Turis Asing Pemohon Visa On Arrival di Bandara Bali

- 20 Maret 2022, 22:48 WIB
ilustrasi visa atau passport
ilustrasi visa atau passport /

EDITORNEWS.ID - Kedatangan wisatawan asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai ramai kembali sejak Bali menghapus pembatasan wisatawan asing yang sebelumnya telah di tutup karena pandemi covid-19.

Fasilitas Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata telah resmi dibuka untuk turis asing dari 23 negara yang mengunjungi Bali.

Prosedur permohonan/pengajuan VOA khusus wisata lebih sederhana dibandingkan dengan visa kunjungan wisata B211A, yang diajukan melalui website "Visa Online"  sebelum wisatawan asing berangkat menuju ke Indonesia.

Melansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, berikut alur kedatangan wisatawan asing ke Bali.

Baca Juga: Bali Sudah Buka untuk Turis Asing. Pengunjung Langsung Melonjak Drastis!

Visa On Arrival atau VOA diajukan oleh wisatawan asing ketika setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan melampirkan berkas persyaratan.

Wisatawan asing yang mendarat di Bandara Ngurah  akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan melakukan PCR terlebih dahulu oleh petugas Bandara di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). 

Jika wisatawan asing  kondisinya dinyatakan sehat walafiat dan tidak terinfeksi virus, maka dapat langsung melanjutkan untuk mengunjungi loket khusus VOA bank BRI.

Tujuan nya adalah untuk melakukan pembelian stiker VOA. 

Baca Juga: Dampak Negatif Limbah Minyak Terhadap Biota Laut

Setelah selesai melakukan pembelian dan diberikan receipt, wisatawan asing kemudian menuju area konter pemeriksaan keimigrasian khusus pemohon Visa On Arrival. 

Pada saat pemeriksaan, wisatawan asing atau WNA wajib menunjukkan persyaratan VOA Khusus Wisata yakni paspor kebangsaan, tiket pulang atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya sesuai ketetapan Satgas Covid-19. 

Selain itu, bukti pembayaran VOA juga wajib ditunjukkan kepada petugas agar dapat ditempelkan stiker Visa pada paspor.

Melansir dari beberapa sumber, wisatawan asing dengan VOA Khusus Wisata wajib memiliki bukti pembayaran hotel atau akomodasi penginapan untuk tinggal di Bali selama paling sedikit 4 (empat) hari.

Baca Juga: Bercita - cita Ingin Pergi ke Korea Selatan? Intip Dahulu Tradisi dan Budaya Nya yang Unik

Mulai tanggal 7 Maret 2022, wisatawan asing yang berkunjung ke Bali di kabar kan tidak perlu menjalani karantina.

Namun wisatawan asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI selain Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap wajib mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A yang dijamin oleh biro perjalanan atau hotel. 

Wisatawan asing tersebut juga harus menjalani karantina atau pemantauan kesehatan dengan merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2022.***





Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x