Kabar Baik! Mulai Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis, Pajak Progresif Dihapuskan

- 27 Juli 2023, 19:26 WIB
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Kabar bahagia untuk masyarakat Provinsi Jambi, mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau BBN 2 gratis.

Pembebasan biaya balik nama ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi.

Ditlantas Polda Jambi juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau BBN 2 pada 17 Juli 2023 lalu.

"Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya," ujar Kombes Pol Dhafi, Kamis (27/7).

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Sebagai Tersangka Tak Berhak Disebut Purnawirawan

Selain itu untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 lalu.

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam.

Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa segera melakukan balik nama kendaraannya sendiri.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x