Begitupun, Johanes enggan menanggapi alasan Ismail Bolong membuat video pertama dan menyebut nama Kabareskrim Polri terkait uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Jadi jawabannya adalah jujur saja, hari ini kami bersama tim semua datang pagi ini, ini dalam konteks kami mendapat surat kuasa pada 3 Pasal persangkaan itu, jadi kembali saya ulangi Pasal 158 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi, dan sebagainya. Nah soal pertanyaan itu (testimoni menyebut nama Kabareskrim Polri) saya nggak dapat kuasa mengenai itu, jadi aku nggak bisa jawab mengenai itu," tuturnya mengakhiri.***