Polri Terbitkan Aturan Baru, Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang di Hari yang Sama

- 4 November 2022, 15:34 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News) /

1. Penerbitan SIM baru ( SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru (SIM baru C, C I, C II) sebesar Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan DI sebesar Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional sebesar Rp250.000.

Sementara, berikut biaya perpanjangan SIM yang perlu diketahui:

1. Perpanjangan SIM ( A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp80.000.
2. Perpanjangan SIM (C,C I, CII) sebesar Rp75.000.
3. Perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp30.000.
4. Perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225.000.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah