Polrestabes Sita 58,3 Kg Sabu dan 3.400 Butir Ekstasi, Ternyata Ada Ibu dan Anak yang Terlibat dalam Jaringan

- 25 Maret 2022, 20:54 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti sabu seberat 58,3 kilo yang berhasil diamankan
Petugas menunjukkan barang bukti sabu seberat 58,3 kilo yang berhasil diamankan /

EDITORNEWS.ID - Sabu seberat 58,3 Kg dan 3.400 butir pil ekstasi berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Sabu dan pil ekstasi itu merupakan temuan kasus yang didapat dari lima lokasi yang berbeda selama medio 2022.

Temuan itu pun dirilis Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles LP Marpaung, dan jajarannya, Jumat, 25 Maret 2022.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Polrestabes Medan turut mengamankan 4 orang tersangka.

Bahkan petugas juga mengamankan pasangan ibu dan anak, MR (19) dan ibunya YL (34), warga Deliserdang yang terlibat dalam jaringan.

Baca Juga: MoU BPIP dan Pangdam V Brawijaya: Keterlibatan TNI Pembumian Pancasila dengan Metode Kekinian

Sementa dua tersangka lainnya yakni RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Dan terakhir MFM (25) warga Simpang Martabak, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Dari tangan MFM petugas mengamankan sabu seberat 30 Kg.

"Untuk tersangka ibu dan anak yang diamankan Unit Reskrim Polsek Helvetia diperoleh barang bukti 8 Kg sabu," ujar Kapolrestabes Valentino Alfa Tatareda.

Baca Juga: Dandim 0420 Sarko Berganti, Kini Dijabat Letkol Inf Amaraldo Cornelius

"Dari pengakuan keduanya mereka baru sekali ini menerima sabu yang berasal dari Aceh yang diduga dikendalikan oleh pamannya dan rencananya akan diedarkan di Medan," ucapnya melanjutkan. 

Sementara pengungkapan 30 Kg yang berlangsung pada 16 Maret 2022 bermula saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mencurigai 1 unit mini bus bernomor polisi BK 1894 PL .

Sesuai informasi yang didapat sebelumnya melintas di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. 

Tim lalu menghentikan laju mobil tersebut. Terlihat ada dua orang pria yang melarikan diri.

Baca Juga: Tangan Midas V BTS Bekerja, Sekarang Instagram yang Menjadi Korban Selanjutnya

Namun seorang tersangka berinisial, MFM berhasil ditangkap. Tim lalu melakukan penggeledahan. 

Hasilnya ditemukan 1 karung plastik warna putih berisikan  30 Kg sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Karena perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Valentino mengakhiri.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah