Polri Tegaskan Ada Penambahan Titik Larangan Mudik Menjadi 381 Titik

- 6 Mei 2021, 09:22 WIB
 Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.*
Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.* /ANTARA/ Muhammad Zulfikar

EDITORNEWS - Setelah pemerintah mengeluarkan larangan mudik 2021 yang telah di resmikan dan berlaku untuk semua masyarakat Indonesia.

Untuk di ingat bersama larangan mudik ini mulai diberlakukan dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dan telah disetujui oleh seluruh pemangku jabatan.

Menyikapi surat edaran larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh Menpan RB, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera.

Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali, ujarnya dikutip melalui akun Twitter @setkabgoid.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Jatim Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis, lanjutnya.

Sementara untuk langkah preventif Polri bersama instansi memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Untuk langkah terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis, sambungnya.

Berdasarkan penuturan dari Kabarhakam Polri, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya.

Baca Juga: BMKG Bagikan Prakiraan Cuaca 6 Mei 2021, Warga Jambi Harap Bersiap

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah