Korlantas Polri Pertengahan Juni 2022 Pelat Nomor Dasar Putih Mulai Diberlakukan

1 Juni 2022, 00:52 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menegaskan masyarakat tidak membeli pelat nomor putih via online. /tribratanes.polri.go.id/

EDITORNEWS.ID -  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai awal Juni nanti akan mendistribusikan TNKB berdasar putih ini ke seluruh jajaran Polda. 

Pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ditargetkan mulai berlaku pada pertengahan Juni 2022.

Pemberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari semula berwarna dasar hitam menjadi putih.

Jadi mulai kapan masyarakat mulai bisa menggunakan pelat nomor warna putih tersebut?

Baca Juga: Viral Video Bendera Khilafah Berkibar di Cawang, Polda Metro Jaya Bakal Dalami Kasusnya

"Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan, saat ini material pelat nomor putih sudah selesai, dan mulai awal Juni nanti Korlantas Polri akan mendistribusikan TNKB berdasar putih ini ke seluruh jajaran Polda. 

Taslim menambahkan, di awal pelaksanaannya, tidak semua kendaraan bisa mendapat pelat nomor putih

Kendaraan yang mendapat pelat baru tersebut akan diutamakan kepada kendaraan pembelian baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunannya.

Penerapan ini juga dilakukan secara bertahap lantaran perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan.

Baca Juga: Terjadi di Medan, Polisi Diteriaki Maling Saat Gerebek Rumah Pengedar Sabu

Dikutip Editornews dari kantor berita Antara, Korlantas Polri menargetkan dalam kurun waktu lima tahun atau hingga 2027, semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat warna putih dengan tulisan angka warna hitam.

"Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ujarnya, Selasa (31/5/2022),

Tujuan penerapan pelat nomor putih ini untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.

Sebagaimana kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi putih ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Geger, Potongan Kaki Ditemukan Warga Mengambang di Sungai Bah Bolon, Siantar

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
 
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional
 
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dengan penggunaan warna dasar yang cerah seperti putih sangat membantu dalam kelancaran penggunaan ETLE. Salah satunya dalam mengidentifikasi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
 
“Hasil survei kita dari beberapa negara, dasar yang paling jelas itu yang terang, kita kaitkan lagi dengan tilang elektronik, kamera itu lebih mudah menyorot yang dasarnya terang,” jelas Yusri beberapa waktu lalu.
 
 "Perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimalkan itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam. Itu sudah mulai bisa digunakan," ujar Taslim.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler