EDITORNEWS.ID - Nama Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak baru saja menjadi perbincangan banyak publik usai dirinya meminta bantuan ke warung makan.
Tindakan yang dilakukan oleh Danramil tersebut dianggap tidak etis karena membuat nama TNI yang harusnya di hormati menjadi rendah dimata masyarakat.
Aksi yang dilakukan oleh Yubelinus Simbiak lantas membuat Markas Besar TNI AD akan memberikan sanksi tegas.
“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,” ucap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna.
Baca Juga: KPK Terus Usut Tuntas Pencarian Harun Masiku Hingga Saat ini
Awal mulanya permintaan bantuan tersebut sudah terlampir dalam sebuah surat bernomor B/15/IV/2022 yang ditandatangani per tanggal 18 April 2022.
Dalam surat tersebut tertulis nama Tatang Subarna yang turut menyelenggarakan program ini tanpa sepengetahun dirinya.
Tatang pun mengaku sangat terkejut dan tak terima dengan pemalsuan surat itu.
"Selaku atasan, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil," jelasnya.