Miris! Karyawan di Makassar Dipecat Gegara Tanya THR, Disnaker Panggil Perusahaan itu

- 26 April 2022, 10:14 WIB
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022.
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022. /poskothr.kemnaker.go.id

EDITORNEWS.ID - Miris kisah seorang karyawan di Makassar yang mengatakan dirinya dipecat oleh perusahaan tempat Ia bekerja.

Sebut saja karyawan tersebut bernama Syamsul Arif Putra yang dipecat gara-gara bertanya soal THR kepada bosnya.

Syamsul merupakan seorang karyawan yang bekerja di PT Karya Alam Selaras sebuah perusahaan yang bergerak dibidang konsultan lingkungan.

Ia pun lantas mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar untuk melaporkan aksi yang dilakukan oleh perusahaannya tersebut.

Baca Juga: Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Murah dengan 155 Ribu Paket Sembako, Yuk Intip Lokasinya

"Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan, ya surat pemberhentianlah," ujarnya.

Buntut dari pengaduan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba langsung memanggil kepala perusahaan tersebut.

"Ada 1 kasus masuk laporannya tadi. Ini sementara didiskusikan dengan kepala bidangnya," ujarnya.

"Insya Allah besok yang bersangkutan kita panggil. Pelapor dengan perusahaannya," lanjutnya.

Baca Juga: Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Ditolak MPR, Mahfud MD: Kita Kabulkan

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x