Ini Tampang Pelaku Terduga Pemeras-Pengancam Ria Ricis

11 Juni 2024, 16:55 WIB
Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengancaman-pemerasan Ria Ricis /

EDITORNEWS.ID - Artis sekaligus YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis terdegar lega pasalnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap dirinya.

Sebelumnya dia melaporkan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Penyidik Subdit Siber  Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka berinisial AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin,10 Juni 2024.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga: Ratu Goyang Ngebor Mau Pensiun Dari Dunia Dangdut?

Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, tersangka AP kemudian dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dengan nilai Rp300 Juta dan akan menyebarkan videonya melalui media sosial dengan ancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.

Baca Juga: Langkah Robby Purba Ancam Laporkan Netizen Imbas Viralkan Satpam Pukul Anjing, Nikita Mirzani: Otaknya Dimana?

“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin, 10 juni 2024.

Ade Ary menuturkan bahwasanya Ria Ricis perihal laporan tersebut mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial, ucapnya.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," tukasnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler