Hukum Istri Marah pada Suami Menurut Islam, Boleh Atau Tidak

- 11 Maret 2022, 11:07 WIB
Illustrasi suami istri. 
Illustrasi suami istri.  /

EDITORNEWS.ID - Seorang wanita yang sudah menikah akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh suami.

Seorang suami wajib menafkahi sang istri secara lahir dan bathin sesuai ketentuan dalam pernikahan sakral.

Selain memberikan nafkah lahir bathin kepada istri, suami harus membimbing sang istri senantiasa berada di jalan yang di ridhoi Allah SWT.

Para ulama juga mengingatkan kepada para istri untuk tidak sembarangan dalam bersikap kepada suami.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Salat Sunnah yang Dapat Mengubah Hidup Lebih Baik

Dalam menjalani rumah tangga sepasang suami istri pernah terlibat pertengkaran dan pada akhirnya memilih untuk diam.

Lantas bagaimana hukumnya jika suami atau istri mendiamkan pasangan menurut pandangan islam.

Seorang istri atau suami boleh mendiamkan pasangannya dengan tujuan untuk instropeksi diri dan menghindari pertengkaran.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Mendahulukan Mandi Junub Atau Sahur Saat Puasa

Meski diperbolehkan namun mendiamkan suami selama lebih dari tiga hari tergolong dosa besar.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x