EDITORNEWS.ID - Anjing adalah salah satu hewan mamalia yang telah mengalami domestikasi dari serigala sejak 100.000 tahun yang lalu.
Selain termasuk hewan mengerikan masih ada manusia yang memelihara anjing di kediaman dirinya.
Sebagian rumah memelihara anjing dengan tujuan untuk menjaga sekeliling rumah dari tindakan jahat seperti maling dan lainnya.
Dalam Islam hukum memelihara anjing diperbolehkan dengan beberapa catatan yang bisa ditoleransi.
Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Dosa Anak Apakah Ditanggung Orangtua
Hukum memelihara anjing bagi umat muslim sebenarnya telah diterangkan dalam beberapa sabda Rasulullah SAW.
Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ [رواه مسلم وأبو داود]
Artinya: "Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath." (HR Muslim dan Abu Dawud).
Menurut ajaran Islam memelihara anjing dilarang? Serta dapat mengurangi pahala dari amalan-amalan baik yang telah kita lakukan?.