لايحلّ لمسلم ان يهجر اخا ه فوق ثلاث (رواه مالك البخاري ومسلم
Artinya: “Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Malik, Al-Bukhari dan Muslim).
“Dan sebaik-baik istri yaitu yang taat pada suaminya, bijaksana, berketurunan, sedikit bicara, tak sukai membicarakan suatu hal yg tidak berguna, tak cerewet serta tak suka bersuara hingar-bingar dan setia pada suaminya.” (HR. An Nasa’i).***