Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR asal Jambi M Syukur Dapat Mandat dari Wapres RI Ke-6,Try Sutrisno

- 12 November 2023, 22:54 WIB
Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR M Syukur terima mandat dari wapres Ke-6 RI
Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR M Syukur terima mandat dari wapres Ke-6 RI /

EDITORNEWS.ID - Mantan Wakil Presiden RI ke-VI Try Sutrisno, membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR RI, di hadapan 1.349 elemen rakyat di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Novemeber 2023.

Maklumat tersebut berisi desakan kepada MPR RI untuk menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal mengembalikan sistem bernegara Indonesia sesuai rumusan pendiri bangsa yang termaktub di dalam UUD 1945 naskah asli atau sebelum dilakukannya amandemen pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

Maklumat yang diserahkan Try Sutrisno dengan didampingi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Guru Besar Filsafat UGM Prof Kaelan, Ketua Umum PP Pemuda Panca Marga Berto Izaak Doko, Wakil Perempuan Mirah Sumirat, serta wakil Ulama KH Fadholi Muh Ruham, diterima oleh anggota MPR RI, M Syukur (Jambi), Bustami Zainuddin (Lampung), Alirman Sori (Sumbar), Bambang Santoso (Bali), Fachrul Razi (Aceh) dan Sylviana Murni (DKI

Dewan Presidium Konstitusi bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen di Nusantara IV Gedung MPR, Jumat 10 November 2023.

Baca Juga: Menhan Prabowo Tegaskan Indonesia Bisa Jadi Negara Ekonomi Terkuat ke-4 Dunia

Kegiatan ini di hadiri Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 Try Sutrisno, sejumlah anggota DPD RI, para guru besar dan akademisi dari berbagai kampus, purnawirawan TNI, ulama, tokoh dan para pimpinan dari berbagai organisasi kemasyarakatan.

Dalam maklumat yang dibacakan Try Sutrisno, Dewan Presidium Konstitusi yang terdiri dari berbagai elemen rakyat Indonesia mendorong untuk kembali ke UUD 1945 yang asli karena UUD yang di amandemen tahun 1999 hingga 2002 terbukti telah menghilangkan pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan menghilangkan pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsep teori dan yuridis.

Di akhir kegiatan pembacaan Maklumat Dewan Presidium Konstitusi, Try Sutrisno menyampaikan aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli secara langsung kepada Pimpinan Fraksi Kelompok DPD di MPR untuk bisa ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Pimpinan MPR.

Menanggapi aspirasi dari Try Sutrisno, Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR M. Syukur menyampaikan ucapan terimakasih karena telah diberikan kepercayaan untuk meneruskan aspirasi kajian konstitusi yang dirumuskan oleh Dewan Presidium Konstitusi untuk di bawa ke MPR.

Baca Juga: Profil Mahfud MD, Menko Polhukam Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

“Karena ini menyangkut kajian UUD 1945, maka kewenangannya ada di MPR. Oleh karena itu Fraksi Kelompok DPD di MPR akan menyerahkan dokumen dan maklumat ini kepada pimpinan MPR agar menjadi kajian prioritas di fraksi fraksi di MPR” katanya.

M Syukur yang juga anggota DPD dari Propinsi Jambi menambahkan aspirasi yang dibawa Dewan Presidium Konstitusi yang meminta digelarnya amandemen untuk kembali ke UUD 1945 yang asli membutuhkan dukungan dari pihak lain diluar DPD.

Dikatakan, dasar konstitusi sudah jelas di Pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan untuk usulan amandemen UUD 1945 sekurang-kurangnya membutuhkan dukungan 1/3 dari jumlah anggota MPR. Sedangkan komposisi anggota DPD di MPR hanya 136 anggota.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x