“Terkait aspirasi amandemen tentunya kita akomodir dan pertimbangkan, selanjutnya kita sampaikan ke MPR untuk dikaji usulan amandemen ini”, ungkap Syukur.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA, Simak Penjelasannya
Selain itu Syukur juga mengingatkan meskipun Fraksi Kelompok DPD di MPR telah menerima aspirasi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli, namun, semuanya nanti tergantung dari hasil keputusan yang diambil oleh MPR
“Ini kan aspirasi dan siapa saja bisa mengusulkan, tetapi karena ini menyangkut pembahasan undang-undang dasar maka kewenangannya ada di lembaga MPR”, tutur Syukur.***