EDITORNEWS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari resmi membuka rapat pleno. Rapat untuk pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12) malam.
"Dengan membaca bismillahirrohmannirrohim, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka," ujar Ketua KPU.
Sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 memutuskan 17 partai politik 6 partai lokal Aceh resmi menjadi peserta Pemilu serentak 2024.
Sebanyak 17 partai politik ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Penetapan ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca Juga: Berikut Daftar Resmi Nomor Urut Partai Berdasarkan Undian KPU, Demokrat Nomor 14
Berikut 17 parpol yang ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024;
2024 yakni :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
Baca Juga: Bawa Argentina ke Babak Final, Nama Lionel Messi Mendadak Trending di Medsos
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Baca Juga: Bantai Kroasia 3-0, Messi Cs Melenggang ke Final Piala Dunia 2022
17 parpol tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di 34 provinsi.
Kemudian, 6 Partai lokal Aceh di antaranya:
1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
2. Partai Darul Aceh (PDA)
3. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
4. Partai Aceh (PA)
5. Partai Adil Sejahtera (PAS),
6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).***