Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebaran Nama Baik Bersama Fatia Maulidayanti, Haris Azhar: Suatu Penghormatan

- 21 Maret 2022, 12:11 WIB
Luhut Pandjaitan dan Haris Azhar
Luhut Pandjaitan dan Haris Azhar /Kolase Instagram @luhut.pandjaitan dan @azharharis

EDITORNEWS.ID - Baru-baru ini polisi melakukan penyelidikan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Disisi lain Tim Advokasi Demokrasi, Nurkholis menyampaikan akuntablitas perlu dipertanyakan dalam kasus Haris dan Fathia.

"Penting bagi kita untuk menguji akuntablitas dari kepolisian bagaimana mereka sejauh ini meningkatkan status proses ini ke penyidikan ke tersangka," ujarnya.

Nurkholis menuturkan pihak kepolisian harus memiliki dasar terkait dengan penetapan tersangka.

Baca Juga: Penanganan Covid 19 Tunjukan Trend Positif, Indonesia Alami Transisi Pandemi ke Endemi? Kenali Indikatornya

"Itu harus disampaikan kepada publik apa dasarnya," lanjutnya.

"Dimulai dari pelanggaran SKB seperti yang tadi disampaikan, mengenai penerapan ultimum remedium yang dihentiaka secara arbitrori. Mengenai dokumen atau fakta hukum masih sangat sumir," timpalnya

Meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi menurut penetapan tersebut merupakan kehormatan atas dirinya.

"Fakta conflict of interest pada sejumlah orang yang memiliki double posisi, satu posisi bisnis dan bersamaan posisi pejabat publik," tuturnya.

Baca Juga: 89 Pekerja Migran Indonesia Tenggelam di Perairan Tanjung Api Asahan, 2 Tewas, 4 Diduga Kabur

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah