Logo Halal Terbaru Tuai Kontroversi, Apa Penyebab nya?

- 16 Maret 2022, 01:18 WIB
Logo halal baru
Logo halal baru /

EDITORNEWS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, Kementerian Agama telah menerbitkan logo halal terbaru.

Logo tersebut di sinyalir akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini dikenal di ibu pertiwi.

Logo halal ini akan di berlaku kan secara nasional dan wajib ada di berbagai kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang di akui pemerintah.

Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas lewat akun instagram miliknya mengatakan, di waktu - waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: 5 Gubernur yang Tak Hadir Dalam Prosesi Ritual Kendi di IKN Nusantara, Siapa Saja?

Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas.

Kementerian Agama atau Kemenag telah mengambil alih kewenangan penerbitan sertifikasi halal lewat BPJPH, dari yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Namun, logo halal tersebut justru menuai kontroversi dari beberapa pihak, termasuk netizen Indonesia.

Berbeda dari logo halal MUI, logo halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH nampak lebih mencolok.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah