MUI Izinkan Pelaksanaan Salat Tarawih dengan Saf Rapat, Begini Penjelasannya

- 12 Maret 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi. Berikut keutamaan melaksanakan salat Tarawih pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan salah satunya dikabulkannya doa.*
Ilustrasi. Berikut keutamaan melaksanakan salat Tarawih pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan salah satunya dikabulkannya doa.* /Bagus Ahmad Rizaldi

EDITORNEWS.ID - Jelang puasa ramadhan 2022 yang tinggi menghitung hari Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan izin untuk melaksanakan salat tarawih seperti tahun lalu.

Hanya saja tahun lalu melaksanakan salat tarawih secara berjarak dan untuk tahun ini boleh dengan merapatkan saf seperti semulanya.

Izin ini tertuang dalam Surat Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," isi surat tersebut.

Baca Juga: Update Perkembangan Covid-19 Sampai 12 Maret 2022

Lebih jauhnya dalam surat tersebut menjelaskan bahwa MUI menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah yang dikutip dari pikiran rakyat.

Fatwa pertama mengenai penyelenggaraan ibadah dalam situasi Covid-19 yang tertuang dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Kedua yakni tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

Baca Juga: Jokowi Undang Seluruh Gubernur di Indonesia untuk Menghadiri Acara di IKN Baru dengan Membawa Satu Liter Air

Dan yang terakhir Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x