Mengenal Fungsi dan Tugas PPATK

- 16 Maret 2022, 19:57 WIB
 PPATK
PPATK /

EDITORNEWS.ID - Marak nya praktik pencucian uang terkait kasus investasi ilegal dan judi online berkedok investasi dan robot trading membuat PPATK dan regulator keuangan lainnya geram.

Dewasa ini, PPATK semakin melek dalam mengawasi aliran keuangan demi mengantisipasi ada nya pencucian uang atau money laundering.

PPATK alias Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan.

Untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Suka Posting Boarding Pass di Media Sosial? Sebaiknya Hentikan Kebiasaan Tersebut

Mengutip dari laman ppatk.go.id, dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x