EDITORNEWS.ID - Setiap perusahaan makanan dan minuman yang disuplai ke Indonesia harus mencantumkan lebel kemasan halal pada bagian kemasan.
Pencantuman label ini berfungsi agar konsumen bisa mengetahui bahwa makanan atau minuman tersebut halal untuk dikonsumsi.
Dikarenakan sebagian besar konsumen banyak berasal dari umat beragama Islam.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Distribusi Sabu-sabu di Pangandaran Seberat 1 Ton untuk Indonesia
Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah merubah model desain label halal ke jenis baru.
Penggunaan label halal baru ini dimulai 1 Maret 2022 namun untuk produk yang masih memakai desain label halal lama tetap diperkenankan beroperasi.
Dilansir dari Antara inilah daftar komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa:
1. Usaha mikro dan kecil Rp300.000
2. Usaha menengah Rp5.000.000