EDITORNEWS.ID - Sejak negara Rusia melakukan invasi ke Ukraina pada 24 Februari 2022, negara tersebut kini mendapatkan sanksi dari sejumlah negara.
Sanksi yang dikenakan pada negara Rusia tersebut yaitu mulai dari di bekukannya lima bank Rusia beserta tiga orang miliarder Rusia,
penangguhan visa warga negara Rusia, hingga pelarangan penerbangan dari ataupun ke Rusia.
Rusia juga membalas sanksi pelarangan tersebut dengan melarang penerbangan ke sejumlah negara yang awalnya melakukan pelarangan penerbangan ke negaranya.
Baca Juga: Suka Posting Boarding Pass di Media Sosial? Sebaiknya Hentikan Kebiasaan Tersebut
Melansir dari beberapa sumber International, terdapat 36 negara yang penerbangannya telah di larang oleh negara Rusia yaitu di antaranya :
Albania, Anguilla, Austria, Bulgaria, Belgia, Jerman, Kepulauan Virgin Britania Raya, Yunani, Gibraltar, Hungaria. Kanada, Kroasia, Denmark, Republik Ceko, Siprus, Prancis, Jersey, Estonia, Finlandia, Islandia, Italia, Irlandia, Islandia. Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Namun masih terdapat sejumlah negara yang masih membuka penerbangan dari dan ke negara Rusia, yaitu :
1. Turki