Sidang Perdana KPK Azis Syamsuddin Dimulai Pada 6 Desember Mendatang

- 4 Desember 2021, 08:44 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Dijemput Paksa KPK, Terkait Kasus Apa? / Foto Antara
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Dijemput Paksa KPK, Terkait Kasus Apa? / Foto Antara /


EDITORNEWS -
Sebelumnya KPK telah menetapkan Kader Partai Golkar Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK mengatakan bahwa timnya telah memeriksa 20 orang saksi dan alat bukti yang menguatkan politisi Golkar itu.

Kini Aziz ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021.

Penahan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 selain itu KPK menduga Azis Syamsuddin memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Minta Indonesia Waspada dari Varian Omicron, Ingatkan Masa Karantina 10 Hari

Kini Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan menjalani masa sidang perdana pada 6 Desember 2021 mendatang.

Untuk sidang Azis Syamsuddin akan diadakan di Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat.

"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, Senin 6 Desember 2021, dijadwalkan sidang perdana atas nama Terdakwa M Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," ucapnya.

Seperti yang diketahui Azis diketahui terlibat membantu Robin Pattuju dalam penyuapan dana korupsi di Lampung Tengah.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Maraknya Pinjol di Tanah Air Seperti Lintah Darat Berkualitas Digital

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x