Kasus Korupsi Jaksa Pinangki Belum Selesai, Boyamin Saiman: Status PNS Belum Dicopot dan Masih Terima Gaji

- 5 Agustus 2021, 11:29 WIB
Saat berbincang dengan Boyamin Saimin, Najwa Shihab komentari soal Jaksa Pinangki yang statusnya disebut belum dicabut dari PNS.
Saat berbincang dengan Boyamin Saimin, Najwa Shihab komentari soal Jaksa Pinangki yang statusnya disebut belum dicabut dari PNS. //Tangkapan Layar Youtube/Najwa Shihab

EDITORNEWS - Kasus korupsi yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum kunjung usai meski sebelumnya Ia telah menjalani sidang.

Seperti yang diketahui Jaksa Pinangki terlibat kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. 

Beliau didakwah atas tuduhan penyuapan uang 500 ribu dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar (kurs Rp14.633) dari Bank Bali Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya Jaksa Pinangki Sirna Malasari harus menjalani masa tahanan selama 10 tahun  namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa tahanan menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bansos di Subang Jawa Barat Timbulkan Kerumunan Bikin Warganet Geram!

Akan tetapi berdasarkan informasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang dikutip dalam kanal YouTube Najwa Shihab.

Bonyamin mengatakan Jaksa Pinangki belum diberhentikan dan status PNS yang Ia sandang belum dicopot oleh pemerintah.

Seperti yang diketahui Jaksa Pinangki menjadi tersangka pada bulan Juni 2021 lalu akan tetapi baru 2 hari tepatnya 3 Agustus lalu Ia menjadi tahanan di lapas.

“Sudah dipindahkan ke lapas, tapi bahwa sampai sekarang juga belum dicopot dari PNS-nya,” ucapnya, dikutip dari kanal Youtube Najwa Shihab Kamis, 5 Agustus 2021.

Bonyamin menilai tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri tidak sesuai prosedur karena baru memproses terdakwa Pinangki setelah kejadian beberapa minggu yang lalu.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x