Baca Juga: Terkait Hibah Rp2 Triliun Heriyanti Akidi Tio, Komponas: Kapolda Sumsel Tak Hati-hati
“Mestinya dia, karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini mestinya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” tuturnya.
Lebih lanjutnya Boyamin Saiman menuturkan status Jaksa Pinangki masih sebagai Jaksa, hanya saja berstatus nonaktif.
Tak hanya itu terdakwan juga masih menerima gaji dari negara setelah perbuatan yang Ia lakukan merusak popularitasnya.
“Masih, sekarang statusnya hanya nonaktif saja, Ya paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet, masih dapet gaji dari negara memang betul,” papar Boyamin Saiman.***