Usai Sidang Perdana di MK, CE Tetap Fokus Kepada Pemilih Tanpa KTP Elektronik

- 30 Januari 2021, 08:53 WIB
YUSRIL Izha Mahendra/ANTARA
YUSRIL Izha Mahendra/ANTARA /

 

EDITORNEWS - Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa wilayah telah memasuki masa persidangan perdana.

Diketahui, sidang perdana untuk sengketa pilkada Provinsi Jambi sudah dilaksanakan pada Selasa 26 Januari lalu, dengan agenda rapat mendengarkan permohonan pendahuluan.

Untuk diketahui, pada sidang yang dilaksanakan di kelompok atau panel 2 ini proses sidang dipimpin dan diperiksa oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Baca Juga: Heboh, Pasangan Berpelukan di Jalan Diduga Gencet Tak Mau Lepas. Ini Penjelasan Polsek

Baca Juga: Manfaat Jahe dalam Kesehatan Tubuh dan Mencegah Kanker

Pada sidang pendahuluan berupa penyampaian materi yang dituntut oleh pemohon dalam hal ini dibacakan oleh Yusril Ihza Mahendra. Dalam sidang itu Yusril membeberkan dugaan pelanggaran yang merugikan pihak pemohon.

Dalam sidang itu juga hadir kuasa hukum termohon Muhammad Syahlan Samosir, SH, MH dan ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan.

Sementara itu, saat dijumpai awak media, Cek Endra atau yang akrab disapa CE, juga menyampaikan hal yang sama.

“Ya, sidang perdana MK kita telah dilakukan kemarin, mungkin sama-sama ngikut di tv, bahwa sidang Pendahuluan berupa penyampaian materi dalil yang kita tuntut ke penyelenggara,” sebut Cek Endra, Kamis 28 Januari 2021 kemarin saat wawancara bersama para awak media.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x