Cek Endra menyatakan, dalam gugatan itu pihaknya fokus dalam mempertanyakan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang, pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik ataupun surat keterangan (Suket) tidak bisa melakukan pencoblosan.
“Tapi ternyata di Jambi ini sesuai data di Dukcapil ada sebanyak13 ribu lebih masyarakat yang belum memiliki e-ktp tapi sudah mencoblos,” katanya.
Baca Juga: Hasley Ungkap Rasa Syukur Atas Kehamilan yang Dinantikan
Baca Juga: 10 Manfaat sering Berolahraga untuk Kesehatan Tubuh
Bahkan untuk memperkuat gugatan itu, CE mengaku sudah melakukan verifikasi terhadap para saksi, termasuk surat pernyataan dari pada pemilih yang tidak memiliki e-KTP tapi mencoblos pada hari pemungutan suara pada 09 Desember 2020 yang lalu.
“Kita sudah verifikasi terhadap saksi-saksi, bahwa per TPS minimum dua orang tidak memiliki e KTP -tapi bisa mencoblos. Dan sudah tersampaikan semua data-data dan pernyataan dari pada yang bersangkutan bahwa mereka hari itu memilih dan belum pernah melakukan perekaman e-ktp" ujarnya.
Dengan tegas, gugatan yang dilayangkan pun, sebut CE, sudah jelas bahwa pihaknya meminta MK untuk memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lebih dari 236 TPS, yang tersebar di 9 Kabupaten dalam wilayah Provinsi Jambi
“Gugatan kita kemarin sudah jelas, bahwa kita minta PSU di beberapa TPS yang diduga minimum dua orang di tps ada yang memilih tanpa e-KTP, lebih dari 236 tps tersebar dari 9 Kabupaten, kecuali Kita Jambi dan Sungai Penuh. Yang lain memang ada, termasuk Sarolangun" tutup CE.***