Sidang Perdana Sengketa Pilkada Jambi, Yusril: Anulir Hasil Keputusan KPU atau Lakukan Pemungutan Ulang

- 26 Januari 2021, 21:26 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra /

EDITORNEWS - Sidang perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jambi, 9 Desember 2020 lalu, pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh hari ini mulai digelar ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin oleh Hakim Konstitusi  Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Gugatan Pilgub Jambi pagi ini dibacakan lewat daring oleh penasehat hukum Cek-Ratu oleh Prof.DR Yusril Ihza Mahendra, Cek Endra hadir menyaksikan lewat aplikasi zoom.

Baca Juga: Episode 26 Januari 2021 Ikatan Cinta Semakin Seru Akan Terungkap Siapa Dibalik Meninggal Roy

Baca Juga: Kecil Bentuknya Besar Khasiat, Minyak Zaitun Untuk Masalah Rambut

Dalam gugatan Yusril menyebut mereka memiliki bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis dari Paslon 03 yaitu 11000 an terindikasi diperoleh dengan praktek pelanggaran.

Lebih lanjut menurut Yusril bahwa peraktek pelanggaran itu terjadi meluas oleh KPU sehingga merugikan pasangan Cek-Ratu., Yusril lantas membeberkan praktek pelanggaran yang dimaksud.

Selain itu ada pemilih yang tidak berhak, yang tanpa memiliki suket e-KTP diberitakan kesempatan memilih totalnya sekitar 13.487 suara kata Yusril, data elektronik suket dari Disdukcapil.

Dalam prosesnya kami menemukan banyak pemilih yang tidak berhak ikut diberikan kesempatan memilih bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 4 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 suara yang berasal dari pemilihan yang tidak memiliki suket e-KTP merupakan suara yang tidak sah karena suket e-KTP  adalah syarat untuk dapat menggunakan hak pilih secara limitatif sebagai pembuktian benar tidaknya domisili pemilih.

Baca Juga: Tips Pengaruh Tidur Juga Sama Seperti Tabir Surya untuk Kesehatan Kulit

Baca Juga: Pidana Bagi yang Tolak Vaksin, dr.Tirta: Edukasi Lebih Penting daripada Masyarakat Makin Antipati

Akibat praktek pelanggaran yang terindikasi secara meluas itu. Lanjut Yusril, pasangan Cek-Ratu kehilangan dan dirugikan berdasarkan perolehan suara itu, pasangan Cek-Ratu unggul sekitar 2000 suara.

Menurut Yusril Pelanggaran pemilu yang berlangsung dengan masif itu jelas merugikan Cek-Ratu dan justru menguntungkan Haris-Sani.

Dalam petitumnya Yusril meminta Hakim MK untuk menganulir keputusan KPU yang menerangkan Al Haris -Sani, Yusril juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk memenangkan Cek-Ratu sebagai pemenang Pilgub dengan 585 203 suara atau memerintahkan termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS yang tersebar di 15 kecamatan dan 5 kabupaten tegas Yusril.

Baca Juga: Tegaskan Vaksin Bukan Obat Corona, Tito Inginkan Percepatan Fasilitas di Daerah

Baca Juga: Jeon Yeo Bin Berhasil Memerankan Sebagai Pengacara yang Handal di tvN Vincenzo

Sesuai pembaca gugatan Hakim MK memutuskan pokok perkara gugatan yang ditayangkan Cek Ratu dipenuhi sehingga MK akan melanjutkan perkara pada awal Pebruari 2021. Adapun sidang yang berlangsung tetap melakukan protokol kesehatan.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x