EDITORNEWS - Tidak mudah menjalankan program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Selain luas wilayah dan tersebar di beberapa pulau-pulau, karakteristik warga yang beragam juga menjadi persoalan baru.
Alih-alih melakukan pemaksaan dan pidana, pilihan meng-edukasi masyarakat terdengar lebih bijak dan tepat.
Baca Juga: Tegaskan Vaksin Bukan Obat Corona, Tito Inginkan Percepatan Fasilitas di Daerah
Hal ini disampaikan oleh salah satu relawan Covid-19 yang juga seorang dokter.
dr. Tirta memberikan pendapatnya mengenai isu pidana terhadap orang yang tidak ingin divaksin.
Sebagaimana dibunyikan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 UU menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu pada pasal 9 UU yang sama, menyebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Janji Darius Sinathrya Membuat Donna Agnesia Semangat untuk Melawan Virus Covid-19