Pidana Bagi yang Tolak Vaksin, dr.Tirta: Edukasi Lebih Penting daripada Masyarakat Makin Antipati

- 26 Januari 2021, 16:40 WIB
dr Tirta
dr Tirta /tangkapan layar instagram.com/@dr.tirta

EDITORNEWS - Tidak mudah menjalankan program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Selain luas wilayah dan tersebar di beberapa pulau-pulau, karakteristik warga yang beragam juga menjadi persoalan baru.

Alih-alih melakukan pemaksaan dan pidana, pilihan meng-edukasi masyarakat terdengar lebih bijak dan tepat.

Baca Juga: Tegaskan Vaksin Bukan Obat Corona, Tito Inginkan Percepatan Fasilitas di Daerah

Baca Juga: Penampilan Melisa di Indonesian Idol 2020 Season Spektakuler Show Top 13 Mendapat Pujian dari Para Juri

Hal ini disampaikan oleh salah satu relawan Covid-19 yang juga seorang dokter.

dr. Tirta memberikan pendapatnya mengenai isu pidana terhadap orang yang tidak ingin divaksin.

Sebagaimana dibunyikan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 UU menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu pada pasal 9 UU yang sama, menyebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Janji Darius Sinathrya Membuat Donna Agnesia Semangat untuk Melawan Virus Covid-19

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x