Sidang Perdana Sengketa Pilkada Jambi, Yusril: Anulir Hasil Keputusan KPU atau Lakukan Pemungutan Ulang

- 26 Januari 2021, 21:26 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra /

Baca Juga: Pidana Bagi yang Tolak Vaksin, dr.Tirta: Edukasi Lebih Penting daripada Masyarakat Makin Antipati

Akibat praktek pelanggaran yang terindikasi secara meluas itu. Lanjut Yusril, pasangan Cek-Ratu kehilangan dan dirugikan berdasarkan perolehan suara itu, pasangan Cek-Ratu unggul sekitar 2000 suara.

Menurut Yusril Pelanggaran pemilu yang berlangsung dengan masif itu jelas merugikan Cek-Ratu dan justru menguntungkan Haris-Sani.

Dalam petitumnya Yusril meminta Hakim MK untuk menganulir keputusan KPU yang menerangkan Al Haris -Sani, Yusril juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk memenangkan Cek-Ratu sebagai pemenang Pilgub dengan 585 203 suara atau memerintahkan termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS yang tersebar di 15 kecamatan dan 5 kabupaten tegas Yusril.

Baca Juga: Tegaskan Vaksin Bukan Obat Corona, Tito Inginkan Percepatan Fasilitas di Daerah

Baca Juga: Jeon Yeo Bin Berhasil Memerankan Sebagai Pengacara yang Handal di tvN Vincenzo

Sesuai pembaca gugatan Hakim MK memutuskan pokok perkara gugatan yang ditayangkan Cek Ratu dipenuhi sehingga MK akan melanjutkan perkara pada awal Pebruari 2021. Adapun sidang yang berlangsung tetap melakukan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x