Ahok Menampilkan Surat Pengunduran Diri dari Komisaris Pertamina demi Dukung Ganjar

2 Februari 2024, 22:24 WIB
Ahok mundur dari Komisaris Utama PT Pertamina untuk mendukung pasangan Ganjar-Mahfud MD. /instagram.com/basukibtp

EDITORNEWS.ID - Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan ini membuka peluang untuk turun gunung mengampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengumumkan resmi mundur dari Komisaris Utama Pertamina, pada hari ini, Jumat, 02 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui, Ahok resmi bergabung dengan partai berlogo banteng tersebut sejak pertengahan Januari 2019. 

Dia mengatakan bahwa peluang itu terbuka apabila PDIP memberi tugas kepada dirinya untuk melakukan kampanye.

Sementara itu Calon Presiden (Capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo buka suara usai pernyataan mundurnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Akan Mundur, Menghindari Konflik Kepentingan

"Terima kasih dukungan dan tambahan energinya Mas BTP. Semakin menyala, mari kita berjuang demi demokrasi Indonesia," ungkap Ganjar, dalam akun X, Jumat, 02 Februari 2024.

Sebelumnya, Ahok menampilkan foto dirinya yang sambil memegang surat pengunduran diri dari jabatan Komisaris Utama Pertamina.

"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," kata Ahok dikutip dari akun Instagram pribadinya.

Ia bilang alasannya karena mendukung Paslon dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Prabowo Disindir Ganjar dan Anies Terkait Pembelian Pesawat Bekas Tanpa ada Perencanaan yang Matang

"Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," tegas Ahok.

Surat edaran itu mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.***

 

 

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler