KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura

10 Januari 2023, 14:42 WIB
Gubernur Papua ditangkap KPK. /Humas Pemprov Papua dan Instagram @kabarnegeri/

EDITORNEWS.ID – Tersangka Lukas Enembe dijemput oleh KPK dari salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya Petrus Bala dengan penangkapan Lukas di Jayapura.

"Iya benar. Beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya, Selasa (10/1).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Baca Juga: Isu Reshuffle Menguat Bambang Harymurti: Para Menteri NasDem Sudah Bersiap dengan Mengemasi Barang-barangnya

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik.

Baca Juga: Blak-blakan Panda Nababan Ungkap Perseteruan Adian Napitupulu dengan Jendral (Purn) Luhut Binsar Panjaitan

Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah selama enam bulan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler