Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Akhirnya Melakukan Penahanan Terhadap 6 Tersangka

- 25 Oktober 2022, 23:00 WIB
Polisi tahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Polisi tahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. /Tribata News

EDITORNEWS.ID - Buntut tragedi Stadion Kanjuruhan yang tewaskan ratusan orang, Kepolisian Republik Indonesia akhirnya tetapkan enam tersangka.

Polri kini telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka tersebut.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 24 Oktober 2022, usai keenam tersangka menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Dua Pemain Naturalisasi yang Bakal Perkuat Timnas U-20 Kunjungi Kantor PSSI

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.

Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Menangi Denmark Open 2022, Fajar Alfian Rian Ardianto Viral lantaran Disebut dari Malaysia

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x