Pernyataan Fadli Zon Negara Tak ada Masalah dengan HRS, KSP: Siapapun Pelanggar Prokes Harus Didenda

- 19 November 2020, 12:53 WIB
Fadli Zon (kiri) memberikan penilaiannya terhadap Dany Amrul Ichdan (kanan), Anies Baswedan (tengah) tidak seharusnya dipidanakan.
Fadli Zon (kiri) memberikan penilaiannya terhadap Dany Amrul Ichdan (kanan), Anies Baswedan (tengah) tidak seharusnya dipidanakan. /ANTARA FOTO/Hafiz Mubarak/Kolase dari YouTube Fadli Zon Official, YouTube Mata Najwa, dan ANTARA Foto

Baca Juga: Hal yang Harus Ibu Hamil Ketahui sebelum Melahirkan Disaat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Kemendikbud Siapkan Dana Sangat Besar Mahasiswa Dapat Belajar Diluar Kampus

"Tapi ini kan masalah hukum, masalah pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Karenanya, Dany menegaskan bahwa protokol kesehatan tidak ada kaitannya dengan tokoh ulama.

Lebih lanjut dirinya menyebut setiap orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah semestinya diberikan sanksi.

"Jadi enggak ada hubungannya antara figur ulama dengan pelanggaran protokol kesehatan, kalau pelanggar protokol kesehatan siapa pun itu harus didenda," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Menyesalkan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 DKI Jakarta & Jawa Barat

Baca Juga: Memasuki Musim Hujan Polres Merangin Gelar Apel Siaga Bencana

Dany pun mengatakan bahwa Gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat.

Sehingga menurutnya, hal yang lazim jika Anies Baswedan ikut dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kerumunan masyarakat.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x