EDITORNEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sediakan dana Rp 350 miliar bagi mahasiswa untuk menyokong kegiatan belajar di luar kampus dalam program Kampus Merdeka.
Dana tersebut akan diberikan kepada mahasiswa yang menyelenggarakan kegiatan terbaik di luar kampus.
Sekertaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Paristiyanti Nurwardani mengatakan, untuk mendapat dana tersebut, pihak kampus harus mengajukan proposal kegiatan di luar kampus yang diadakan mahasiswa.
Baca Juga: Trump Bikin Puluhan CEO di AS Kelimpungan, dan Buat Rapat Khusus soal Aksi Kolektif
Nilai dana yang diberikan Kemendikbud tergantung kebutuhan yang diajukan, maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.
Dana tersebut diberikan langsung ke rekening mahasiswa. Dosen pembimbing juga akan mendapatkan honor.
Seleksi proposal direncanakan dilaksanakan Januari 2021. Selanjutnya, dana bantuan kegiatan di luar kampus akan mulai disalurkan Februari 2021. Bantuan ini berlaku bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Meski demikian, lanjut Paristiyanti, kegiatan belajar di luar kampus, tidak melulu identik dengan menghabiskan biaya. Mahasiswa bisa menyesuaikan kegiatan belajar di luar kampus dengan kemampuan keuangan.
Kemdikbud telah menyusun petunjuk teknis kegiatan belajar di luar kampus. Setiap kegiatan di luar kampus selama 45 jam dihitung 1 SKS.