Sebelumnya, Ari menjelaskan pemberhentian dan penetapan ketua sementara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2015 Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang pemilihan dan penetapan ketua KPK sementara oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah "menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan".
Firli lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan kepadanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.***