Lanjutnya Rafael menyatakan bahwa seluruh asset tetap yang dimiliki sudah diikut sertakan program Tax Amnesty pada tahun 2016 serta juga diikutkan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022. Sehingga ia menyatakan harta yang dimiliki sudah tidak menjadi masalah.
Meskipun demikian, Rafael menyatakan akan tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang kini menjeratnya dan untuk membuktikan bahwa hartanya tidak berasal dari tindak pidana korupsi.
Diketahui kini Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan status kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Dari pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dasar peningkatan status kasus kepemilikan harta tak wajar tersebut ke tahap penyidikan.***