EDITORNEWS.ID - Hotman Paris menyoroti dan mengajak para mahasiswa hukum menganalisa secara logika atas hukum di Indonesia.
Baru-baru ini vonis hakim PN Bale Bandung yang memutuskan mengembalikan seluruh aset milik Doni Salmanan.
Menurut hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi investasi opsi biner opsion menurut hakim lambor tersebut bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Bagi Hotman Paris, vonis hakim PN Bale Bandung terhadap Doni Salmanan memperlihatkan situasi parah tentang kepastian hukum di Indonesia.
Baca Juga: Heboh Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Ini Kata Mahfud MD
Lamborghini nya Doni aman begitu keluar dari tahanan mau kumpul bareng kali ya sama-sama nyetir Lamborghini, kata Hotman.
Menurut Hotman kok hakim tahu ya kalau Lamborghini bukan hasil tindak pidana dari mana dia tahu dan kalau memang biner opsion itu belum jelas kenapa Doni Salmanan dihukum pidana kan komplik, kata Hotman.
Disatu pihak hakim mengatakan bahwa peraturan binari opsion itu masih belum jelas maksudnya apa ini belum jelas.
Apakah menurut hakim belum jelas apakah itu melanggar hukum atau tidak tapi dalam lanmar putusan hakim menyatakan Doni Salmanan terbukti dakwaan menyebarkan berita bohong, kok aku tak ngerti logikanya dimana ya, sembari tepuk jidak.
Baca Juga: Sosok Polisi yang Titip Isu Perselingkuhan Yoshua-Putri Terungkap