Bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar ada laporan dari PPATK dugaan korupsi atau ketidak wajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlah ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.
Sampai saat ini ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini, 19 September 2022. sebesar Rp71 milyar jadi bukan 1 milyar.
Yang ketiga ada kasus -kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan.
Dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya meneger pencucian yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Selanjutnya, BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut.
Oleh sebab itu lalu bukti- bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukan lah kasus-kasus tersebut kemudian oleh sebab itu sebuah artikel yang mengatas namakan Pdt Dr Ag Sokgrates Suiman yang menyebut.
Bahwa Lukas pada bulan Maret 2019 ke Jakarta untuk berobat dan tinggal di Jakarta karena ada covid, ada lock down sehingga bulan Mei 2019 dia meminta Tono mentransfer uang Rp1 miliar melalui BCA itu sangat tidak logis, ungkap Mahfud.
Karena covid 19 itu terjadi tahun 2020, sementara ia mengirim uang pada tahun 2019 sehingga itu sangat menyehatkan publik.