Pemerintah Gandeng Kementerian ESDM untuk Awasi Pengendalian Elpiji 3 Kg

- 25 April 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg /ANTARA

EDITORNEWS.ID - Semenjak gas elpigi 12 kg mengalami kenaikan lantas membuat masyarakat beralih menggunakan gas LPG 3 kg.

Meski harga gas melon tidak tergolong non subsidi namun masih dianggap terjangkau dan bisa dibeli tanpa harus menguras uang belanja keluarga.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan pengawasan menggunakan Liquified Petroleum Gas (elpiji) 3 kilogram.

Kerja sama ini tertera dalam SE Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Baca Juga: KPK: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Dijerat Pasal Pencucian Uang

"Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi SE itu.

Lebih jauhnya penggunaan Gas LPG 3 Kg ini hanya ditujukan kepada rumah tangga dan usaha mikro.

Untuk kelompok rumah tangga harus sebagai konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.

Sedangkan untuk usaha mikro adalah kelompok konsumen milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.

Baca Juga: Uji Coba Contraflow dan One Way di Jalan Tol Cikampek Siap Dilaksanakan Hari ini

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah