KPK: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Dijerat Pasal Pencucian Uang

- 25 April 2022, 09:25 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat 18 Februari 2022.
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat 18 Februari 2022. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

EDITORNEWS.ID - KPK masih terus mengusut kasus maling uang rakyat yang menimpa Abdul Gafur Mas'ud.

Dan baru-baru ini KPK menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (24/4/2022).

"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," ujarnya.

Baca Juga: Uji Coba Contraflow dan One Way di Jalan Tol Cikampek Siap Dilaksanakan Hari ini

"Sementara ini, tim penyidik terlebih dulu fokus untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan unsur perbuatan tindak pidana penerimaan suap dari tersangka AGM dkk. Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," lanjutnya.

Ali Fikri juga menegaskan bahwa dirinya akan memberikan informasi terkini soal kasus yang menimpa Bupati Penajam Paser Utara itu.

"Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," ujar dia.

Sebelumnya KPK menyita berbagai bukti baru, dimulai dari memeriksa Karim Abidin selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka.

Baca Juga: Mendagri Bacakan SE Panduan Halalbihalal Mulai dari Jumlah Tamu Hingga Makanan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah